Beranda Berita Infografis: 7 Kelengkapan Wajib pada Sepeda

Infografis: 7 Kelengkapan Wajib pada Sepeda

Kelengkapan wajib pada sepeda (ilustrasi sepeda: freepik)

Pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur, di jalan-jalan kota Bandung tak jarang ditemui rombongan pesepeda yang terdiri dari 3 sampai 5 orang bahkan lebih. Di antara para pesepeda tersebut ada yang benar-benar tertib di jalan, namun adakalanya ada yang membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, diperlukan sebuah peraturan yang dapat mengatur keselamatan para pengguna jalan maupun para pesepeda itu sendiri.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 14 Agustus 2020 guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda dan pengguna jalan lainnya di jalan.

Baca juga: Berwisata Sejarah Sambil Bersepeda Keliling Bandung

Menurut Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 tercantum bahwa sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, yang meliputi: Spakbor, Bel, Sistem rem, Lampu, Alat pemantul cahaya berwarna merah, Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan Pedal.

Selain itu, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan pada Pasal 4, dijelaskan bahwa spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan bagi Pesepeda (Pasal 6)

  • Pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari.
  • Menggunakan alas kaki, seperti sandal atau sepatu.
  • Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  • Menggunakan sepeda secara tertib dan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  • Memberikan prioritas pada para pejalan kaki.
  • Menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lain.
  • Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
  • Menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Baca juga: Downhill Track Baru di Cisurupan Bandung Timur

Larangan bagi Pesepeda (Pasal 8)

  • Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan sengaja, dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. 
  • Mengangkut penumpang, kecuali pada sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  • Mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, seperti handphone.
  • Menggunakan payung saat bersepeda.
  • Berdampingan dengan kendaraan lain.
  • Bersepeda dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca juga: Mengenal Kreuz, Sepeda Lipat Buatan Bandung