Beranda Berita Surat Edaran Wali Kota Bandung Terkait Pencegahan Virus Corona

Surat Edaran Wali Kota Bandung Terkait Pencegahan Virus Corona

Patung T-Rex di Taman Tegallega Bandung.

Terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengeluarkan keputusan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung pada hari Sabtu lalu (14/3).

Surat edaran tersebut berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19. Salah satu isi surat edaran adalah meliburkan sekolah selama dua minggu terhitung mulai 16 Maret 2020 dan menutup sementara area publik Pemkot Bandung.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Bandung tersebut.

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
  9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
  13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

Selain website commandcenter.bandung.go.id, juga tersedia informasi terbaru mengenai Covid-19 di website covid19.bandung.go.id.

Baca juga: Jabar Command Center menjadi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat