Beranda Berita Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Bandung Diperpanjang

Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Bandung Diperpanjang

Bangunan cagar budaya di sudut jalan Asia Afrika Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19, karena melihat kasus penyebaran wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang belum menunjukkan angka penurunan, 

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Oleh karena itu, masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali diperpanjang.

Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020 yang memfatwakan, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”

Wali Kota Bandung, dalam surat edaran terbaru ini juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Selain itu, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19. Tindakan tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19.

Download surat edarannya di sini.