Beranda Atraksi Wisata Berkunjung Ke Pendopo Walikota Bandung

Berkunjung Ke Pendopo Walikota Bandung

Mau berfoto bersama Walikota Bandung? Bila beruntung, Anda dapat bertatap muka langsung saat berkunjung ke Pendopo Walikota Bandung yang kini telah dibuka untuk umum sejak 25 Desember 2016 lalu.

Pendopo Walikota Bandung adalah salah satu bangunan tertua yang dimiliki kota ini. Bangunan yang sehari-hari digunakan oleh Walikota Ridwan Kamil sebagai rumah dinas ini didirikan bersamaan dengan lahirnya Kota Bandung pada tahun 1810. Untuk dapat memasuki area Pendopo Walikota Bandung, biasanya memerlukan ijin khusus atau hanya dapat dikunjungi pada event-event tertentu saja, namun kini bangunan bersejarah yang berlokasi di Jl. Dalem Kaum No. 1 tersebut dapat Anda kunjungi hanya dengan menunjukkan kartu identitas saja.

Pendopo Bandung
Mengunjungi Pendopo Bandung

Melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu, Walikota Bandung Ridwan Kamil mempersilakan Warga Bandung dan Wisatawan untuk berwisata sejarah ke dalam area Pendopo Walikota Bandung setiap harinya sampai tanggal 1 Januari 2017. Jangan khawatir bila Anda sudah memiliki agenda lain sampai tahun baru nanti, karena untuk selanjutnya, Anda tetap dapat mengunjungi Pendopo Walikota Bandung ini pada setiap akhir pekan.

Di dalam kawasan Pendopo Walikota Bandung, Anda dapat mengajak keluarga dan sahabat untuk bersantai dan berfoto ria sambil menikmati kesejukan tamannya yang masih sangat asri. Pengunjung pun berkesempatan untuk bertemu dan berfoto selfie langsung dengan Walikota Bandung Ridwan Kamil yang sesekali akan hadir menyapa pengunjung di sela kesibukannya. Selain itu, Anda dapat belajar banyak mengenai sejarah Pendopo Walikota Bandung dari tahun ke tahun melalui para pemandu yang siap menyambut Anda.

Bermain di pendopo
Bermain di pendopo

Nah bagi Anda yang ingin mengunjungi Pendopo Walikota Bandung, Anda dapat mengunjunginya dari pukul 09.00-12.00 dan pukul 13.30-16.00. Syarat untuk dapat memasuki area Pendopo hanya cukup menitipkan kartu identitas saja, namun tidak diperkenankan untuk membawa makanan dan minuman serta tidak memarkir kendaraan bermotor di dalam Pendopo.

 

1 KOMENTAR

Comments are closed.