Beranda Berita Rumah Ibadah Dibuka Saat PSBB Proporsional di Kota Bandung

Rumah Ibadah Dibuka Saat PSBB Proporsional di Kota Bandung

(Foto: Humas Kota Bandung)

Rumah ibadah diperbolehkan menggelar peribadatan ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Jumat (29/5/2020).

Saat konferensi pers usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Wali Kota Bandung mengungkapkan, “Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah”.

Maksud dari PSBB Proporsional adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, sektor lain yang akan diperbolehkan juga adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Sedangkan mal dan pusat perbelanjaan masih bekum diizinkan beroperasi.

Wali kota pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Titik pengecekan (check point) di wilayah perbatasan akan ditiadakan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Selama masa PSBB Proporsional ini, sekolah merupakan sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB, karena adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Wali kota juga menegaskan, Jaring Pengamanan Sosial (JPS) tetap akan berjalan seperti biasa walaupun PSBB Proporsional ini diberlakukan. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.