Beranda Berita KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Penumpang Jarak Jauh

KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Penumpang Jarak Jauh

Tes GeNose C19 (foto: Public Relations KAI)

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19. Sedangkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun, persyaratan tersebut tidak diwajibkan.

GeNose C19 merupakan alat pendeteksi virus corona yang dikembangkan oleh para peneliti di Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan telah memperoleh Izin Edar dari Kementerian Kesehatan. Hasil tesnya dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit dengan mengambil sampel dari embusan napas. Tarifnya diperkirakan hanya Rp 20.000 untuk satu kali tes dengan akurasi di atas 90%.

Rencananya layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun KA akan tersedia secara bertahap tanggal 5 Februari 2021 dimulai di Stasiun Gambir dan Yogyakarta. Pada saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

KAI saat ini telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun untuk pelanggan dengan biaya Rp 105.000 dengan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Ke 46 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.