Beranda Berita Masih Penasaran Memperoleh UPK 75ribu? Begini Cara Mudahnya

Masih Penasaran Memperoleh UPK 75ribu? Begini Cara Mudahnya

Uang Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75.

Apakah anda masih penasaran bagaimana cara memperoleh uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 secara cepat? Apakah anda termasuk orang yang selalu rajin memeriksa, kapan ada jadwal kosong penukaran uang itu di Bank Indonesia di seluruh Indonesia?

Tahukah anda, ternyata mulai tanggal 25 Agustus 2020 yang lalu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif, lho. 

Simak saja syarat ketentuan dan mekanismenya di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Minimal mewakili 17 orang. Jadi bisa lebih dari 17 orang dalam satu kali pemesanan kolektif.
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. KTP yang dilampirkan berbentuk fotokopi.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Penukaran Uang Baru di Bandung untuk Lebaran 2019

Mekanisme Penukaran Kolektif:

A. Pemesanan

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Misalnya ketua asosiasi, direktur perusahaan, kepala sekolah atau ketua RT/RW.
  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju. Surat ini sesuai dengan kategori kelompok masyarakat, ya.
  3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id/Order/FAQ. Misalnya di Bank Indonesia cabang Jawa Barat, email yang dituju adalah upk75_bandung@bi.go.id.
  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

B. Penukaran

  1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.
  2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
    •  
    • a. KTP asli pihak yang ditunjuk;
    • b. Surat permohonan asli yang ditanda tangani;
    • c. Bukti pemesanan yang diterima melalui email;
    • d. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.
    • e. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan;
    •  
  3. Bawa uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan. Misalnya akan menukar sejumlah 20 lembar, maka harus membawa uang Rp 1,5 juta.
  4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.

Mudah, bukan?